Download Materi Kuliah Keperawatan - Gratis

RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Berlangganan Artikel via E-Mail:
 

Otonomi daerah menurut UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999

Posted By Revolusi Pendidikan On 1:46 PM Under
Otonomi daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Dengan otonomi daerah pengambilan keputusan lebih dekat kepada rakyat yang dilayani. Rentang kendali pemerintahan menjadi lebih dekat, sehingga pemerintahan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan, potensi dan kapasitas daerah yang spesifik, dengan begitu diharapkan pelayanan masyarakat akan lebih baik karena dengan otonomi daerah, daerah dapat lebih mengetahui kebutuhan dan prioritas keinginan rakyat di daerahnya.
Di Indonesia otonomi daerah diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, dengan pengertian bahwa otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan dari pemerintah ke pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya.

Melalui kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Otonomi merupakan manifestasi dari proses pemberdayaan rakyat dalam kerangka demokrasi dimana daerah kabupaten/kota yang merupakan unit pemerintahan terdekat dengan rakyat diberikan keleluasaan untuk berekspresi. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah juga untuk memperlancar, mengembangkan dan memacu pembangunan di daerah, memperluas peran serta masyarakat serta lebih meningkatkan pemerataan pembangunan dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi daerah. Sehingga kesenjangan antar daerah dapat dikurangi karena masing-masing daerah akan membuka wawasan untuk membangun dan bekerja sama dengan pihak lain, baik swasta maupun luar negeri.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan otonomi di Indonesia, menurut Nugroho (2000:39-40), harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu : (1) persyaratan yang bersifat politis, dimana persyaratan ini menuntut tiga kondisi, yaitu political will dari pemerintah, yang bentuknya bermula dari sebuah pengakuan akan perlunya otonomi daerah, yang kemudian dibuktikan dengan adanya peraturan-peraturan dasar dan peraturan pelaksana, dan pada akhirnya dukungan dari pemerintah pusat; adanya kekuatan ekonomi daerah, dimana dalam hal ini yang akan dipermasalahkan adalah sejauh mana daerah memberi sumbangan yang memadai bagi anggaran pendapatan dan belanja; penataan organisasi birokrasi dan sumber daya manusia. (2) Persyaratan yang bersifat tantangan manajemen, dimana persyaratan ini menuntut tiga langkah yaitu :reorientasi paradigma pemerintah, restrukturisasi pemerintah, dan aliansi dengan organisasi-organisasi yang ada di dalam masyarakat.
Disamping persyaratan tersebut di atas, menurut Davey (1988:258) bahwa otonomi daerah juga menuntut adanya kemampuan pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan yang tidak tergantung kepada pemerintah pusat dan mempunyai kekuasaan di dalam menggunakan dana-dana tersebut untuk kepentingan masyarakat daerah, dalam batas-batas yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment